Pasal 19
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN
(1) Kepala Biro Umum atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan 3 (tiga) naskah asli PMK yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan dan 1 (satu) soft copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) PMK yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, yang diterima dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibuatkan salinannya dan digandakan untuk dilakukan distribusi wajib oleh Biro Umum. (3) Kepala Biro Umum bertanggungjawab atas penyampaian salinan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Biro Umum harus menyampaikan salinan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada kesempatan pertama kepada Kepala Biro Hukum dalam rangka pengunggahan (upload) PMK dimaksud dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Keuangan.
