PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh: a. Biro Umum, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau b. Sekretariat unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan selain oleh Sekretaris Jenderal.
