PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan untuk menjadi PMK. (2) Rancangan KMK ditandatangani oleh: a. Menteri Keuangan; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam PMK atau KMK, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk menjadi KMK.
