PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Kepala Biro Hukum menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan: a. 3 (tiga) naskah asli rancangan PMK yang telah dibubuhi paraf beserta soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc); atau b. 1 (satu) naskah asli rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf, guna mendapat penetapan. (2) Soft copy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Keuangan.
