PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB...
Pasal 9
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi. (2) Keuntungan dari hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir. (3) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperhitungkan biaya- biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
