Pasal 8
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. (2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. (4) Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(5) Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di INDONESIA, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).
