Pasal 7
(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai
riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya. (4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI; d. tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI; e. saldo akhir; f. tujuan Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru; dan g. nilai dana yang dialihkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru.
