Pasal 6
(1) Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diinvestasikan dalam bentuk: a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI; e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; dan/atau f. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) berakhir. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat memfasilitasi investasi tersebut. (6) Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
