Pasal 5
(1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI. (3) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. (4) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud berada di luar wilayah NKRI. (5) Cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
