PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB...
Pasal 4
(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atau sejak pengalihan pengelolaan ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway.
