Pasal 10
(1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (2) Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk: a. melakukan penyelesaian transaksi investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus kepada pihak lain;
b. melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; dan c. menerima dana hasil penjualan yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. (3) Wajib Pajak tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa/akta kuasa yang diberikan kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, kecuali jangka waktu investasi dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) telah berakhir atau dana hasil divestasi, penjualan atau pengalihan kepemilikan dialihkan seluruhnya kepada Bank Persepsi lainnya yang ditunjuk sebagai gateway. (4) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tidak dapat dituntut oleh Wajib Pajak dan/atau pihak manapun, dalam hal terjadi perselisihan antara Wajib Pajak dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan investasi, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
