Pasal 13
(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (2) Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (3) Laporan posisi investasi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan. (4) Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (5) Laporan pengalihan Harta Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dana dialihkan ke Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai gateway. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (8) Laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
