Pasal 12
(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); c. menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; d. melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala setiap bulan dan/atau setiap terjadi divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway; e. melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; f. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway; dan g. mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri. (2) Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, memuat klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak
yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak. (3) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
