Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi tertulis dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Berdasarkan hasil klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan Bank Persepsi sebagai gateway. (4) Pencabutan penunjukan sebagai Bank Persepsi sebagai gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
