PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Untuk Dana Taperum PNS berupa aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam bentuk kas atau setara kas.
(2) Aset dalam bentuk kas atau setara kas hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di rekening giro Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalihkan Dana Taperum PNS kepada BP Tapera melalui penerbitan Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Format dan penyampaian Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Pasal 7.
