Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Untuk Dana Taperum PNS berupa piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan BP Tapera menyusun dan menandatangani berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera, dengan diketahui oleh Tim Likuidasi. (2) Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pihak-pihak terkait. (4) Berita acara pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung antara lain berupa kartu piutang per debitur disertai dengan histori transaksinya.
