Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menerbitkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana, atas Dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya. (2) Surat Perintah Pencairan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana dengan tembusan kepada BP Tapera dan Tim Likuidasi.
(5) Penyampaian Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan: a. spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana; b. salinan surat pengangkatan jabatan; dan c. salinan kartu identitas.
