Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, Komisioner BP Tapera menyampaikan surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya; dan b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, piutang, dan/atau aset lainnya, beserta hasil pemupukannya.
(2) Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner BP Tapera, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d.
