Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana melakukan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan/atau giro telah bersaldo nihil, Bank Penyimpan Dana menutup rekening deposito dan giro dimaksud. (3) Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dilampiri dokumen berupa: a. bukti nota debet pemindahbukuan; dan b. pernyataan penutupan rekening deposito dan giro yang telah bersaldo nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pencairan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana diterima oleh Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana.
