Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (SKP-PFK). (2) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Komisioner BP Tapera; b. Kepala satuan kerja (satker) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai selaku KPA atas penerimaan dan pembayaran dana PFK pegawai; dan c. KPPN Jakarta II. (3) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
