Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Komisioner BP Tapera mengajukan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. KPA satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai.
(2) Berdasarkan Permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai melakukan pembayaran Dana Taperum PNS kepada BP Tapera. (3) Permintaan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.
