Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan dana yang: a. terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan b. berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. (2) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. giro; b. piutang; dan/atau c. aset lainnya. (3) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan. (4) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (5) Tim Likuidasi melakukan penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Hasil penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Komite Tapera; dan d. Komisioner BP Tapera.
(7) Dana Taperum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialihkan kepada BP Tapera.
