Pasal 15
BAB 3 — PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS OLEH BP TAPERA
(1) Pengembalian Dana Taperum PNS untuk Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya. (3) Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia; b. jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS; dan c. status pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (5) Penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung
sejak jangka waktu pengembalian 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (6) Pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) memperhitungkan hasil pemupukan selama dana dimaksud dialihkan ke BP Tapera.
