PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS OLEH BP TAPERA
(1) Pengembalian Dana Taperum PNS untuk PNS aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
(2) BP Tapera menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat. (3) Pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara serentak.
