Pasal 13
BAB 3 — PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS OLEH BP TAPERA
(1) Berdasarkan pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), BP Tapera melaksanakan pengembalian Dana Taperum PNS kepada: a. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia. (2) BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera dapat berkoordinasi dengan: a. Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memvalidasi data pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. PT Taspen (Persero), untuk memvalidasi data pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
