Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
(1) Setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara sendiri-sendiri menyusun berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS bersama dengan BP Tapera. (2) Berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Keuangan; b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, dan aset lainnya, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Ketua Tim Likuidasi; dan d. Komisioner BP Tapera. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS. (4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
