Pasal 16
BAB 3 — PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS OLEH BP TAPERA
(1) Dalam hal setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, BP Tapera mengajukan permohonan penetapan status Dana Taperum PNS dimaksud sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Berdasarkan putusan pengadilan yang MEMUTUSKAN bahwa status Dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan untuk disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera menyetorkan dana dimaksud ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
