PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNA ANGGARAN/PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPSPM-PP memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran SPP atau dokumen yang dipersamakan beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP atau dokumen yang dipersamakan, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM atau dokumen yang dipersamakan; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen SPM atau dokumen yang dipersamakan; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA-PP; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
