PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNA ANGGARAN/PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK-PP memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun rencana pencairan dana; b. melakukan proses bisnis melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, antara lain:
- menambah atau mengubah data supplier dan data kontrak;
- pemeliharaan data supplier dan data kontrak; dan 3) pengawasan pagu DIPA-PP. c. melakukan verifikasi dokumen tagihan beserta lampiran yang dipersyaratkan; d. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen yang dipersamakan; e. melaporkan pelaksanaan penyaluran dana PPLN kepada KPA-PP; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran PPLN sebagai tindak lanjut atas Perjanjian PPLN yang dilakukan oleh Pemerintah dan penerima PPLN.
