Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNA ANGGARAN/PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(1) Menteri selaku PA-PP MENETAPKAN KPA-PP. (2) KPA-PP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN PPK-PP dan PPSPM-PP; b. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Pemimpin PPA-PP dengan dilengkapi dokumen pendukung;
c. menyusun RKA-PP beserta dokumen pendukung yang berasal dari pengguna dana; d. menyampaikan RKA-PP beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu; e. menyampaikan RKA-PP yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA-PP kepada Pemimpin PPA-PP; f. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja penyaluran dana PPLN kepada Pemimpin PPA-PP; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman; h. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan Rencana Strategis; i. menyusun DIPA-PP; j. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana PPLN; k. MENETAPKAN rencana penyaluran dana PPLN; l. meneliti dokumen tagihan dan dokumen perintah pembayaran atas beban bagian anggaran pengelolaan PPLN; m. memberikan supervisi dan konsultasi pelaksanaan penarikan dana PPLN; dan n. mengawasi penatausahaan dokumen penarikan dana PPLN.
