Pasal 3
BAB 3 — PENGGUNA ANGGARAN/PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(1) Menteri selaku PA-PP mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran PPLN. (2) Menteri selaku PA-PP menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pemimpin PPA-PP. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pemimpin PPA- PP menjalankan tugas dan kewenangan atas PA-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun indikasi kebutuhan dana PPLN untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. melakukan penilaian atas usulan indikasi kebutuhan dana PPLN yang disampaikan oleh KPA- PP; c. menyampaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Direktur Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN berdasarkan pagu indikatif PPLN yang ditetapkan oleh Menteri; e. menyampaikan indikasi kebutuhan dana PPLN yang telah disesuaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran; f. menyusun rincian pagu anggaran PPLN untuk KPA- PP berdasarkan pagu anggaran PPLN yang ditetapkan oleh Menteri; g. memberikan bimbingan teknis dan evaluasi kinerja penyaluran dana PPLN kepada KPA-PP dalam rangka penyusunan RKA-PP; h. meneliti RKA-PP dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA-PP; i. menyusun RDP-PP berdasarkan pagu anggaran PPLN yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau menyesuaikan RDP-PP berdasarkan alokasi anggaran PPLN; j. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan bagian anggaran PPLN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman; k. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan Rencana Strategis; dan l. dapat mengusulkan penetapan KPA-PP kepada PA- PP.
