PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 7
BAB 4 — PENGGUNA DANA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Pengguna dana PPLN terdiri atas: a. Gubernur/Bupati/Walikota, dalam hal penerima PPLN merupakan Pemda; dan b. Direksi, dalam hal penerima PPLN merupakan BUMN.
