PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Dalam hal penarikan PPLN dilakukan dengan cara PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, pengguna dana melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disertai dengan salinan bukti pembayaran/bukti transfer.
