PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Dalam hal penarikan PPLN dilakukan dengan cara L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pengguna dana melampirkan dokumen: a. Ringkasan Kontrak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. daftar barang yang akan diimpor; c. daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran; d. NOL sepanjang dipersyaratkan oleh pemberi PLN; dan e. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemberi PLN. (2) Dalam hal Perjanjian PLN telah mencantumkan ketentuan mengenai kesediaan pemberi PLN dalam membiayai kegiatan yang bersangkutan, maka tidak perlu melampirkan NOL.
