PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Dalam hal penarikan PPLN dilakukan dengan cara PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, pengguna dana melampirkan dokumen antara lain: a. untuk penarikan tahap pertama, melampirkan dokumen:
- data supplier/kontraktor sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Statement of Performance/Payment Certificate;
- Berita Acara Pembayaran;
- Daftar Realisasi Pembayaran Kontrak;
- invoice;
- Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak, dalam hal transaksi bersangkutan terkena pajak;
- Ringkasan Kontrak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 8) dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemberi PLN; b. untuk penarikan tahap selanjutnya, hanya melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), dan angka 8); dan c. dalam hal penarikan tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengalami addendum kontrak,
pengguna dana melampirkan Ringkasan Kontrak yang telah diperbaharui.
