Pasal 9
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengumuman; b. penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi; c. evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist); d. undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi; e. pemberian penjelasan; f. penyampaian Dokumen Penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan Dokumen Penawaran sampul II (biaya);
g. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; h. evaluasi administrasi dan teknis; i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; j. masa sanggah; k. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis; l. evaluasi biaya; m. negosiasi teknis dan biaya; n. penetapan pemenang; dan o. pengumuman pemenang.
