Pasal 10
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan seleksi; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. syarat kualifikasi; g. nomor dan tanggal penetapan RUP; dan h. DPPM.
(3) Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit memuat pengalaman, kinerja dan/atau kondisi keuangan Peserta Kualifikasi. (4) Tata cara penyampaian minat sebagai Peserta Kualifikasi serta tata cara penyusunan/pengisian dan penyampaian Dokumen Kualifikasi bagi Peserta Kualifikasi tercantum dalam DPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui: a. salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan; b. salah satu laman di lingkungan kementerian/lembaga lainnya; dan c. salah satu laman pengadaan nasional/ internasional.
