Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan dalam bentuk pernyataan minat. (2) Peserta Kualifikasi menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (3) Pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. (4) Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi yang disampaikan. (5) Dalam hal tidak ada Peserta Kualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan
surat pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan memperpanjang batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. (6) Dalam hal setelah perpanjangan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang memasukkan Dokumen Kualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist). (7) Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal setelah pemberian perpanjangan batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada Peserta Kualifikasi yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi.
