Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui: a. metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul; atau b. metode penunjukan langsung. (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional. (3) Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. (4) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria: a. kebutuhan yang tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang. (5) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu. (6) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera, dan pekerjaan yang tidak dapat ditunda; atau b. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical support) dan/atau perpanjangan lisensi,
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (7) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK; c. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu; d. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan e. Rancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.
