Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain.
