PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 47
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. perkiraan nilai pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha; g. nilai total harga penawaran; dan h. nilai total biaya hasil negosiasi.
(3) Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha.
