PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN KONTRAK, SERAH TERIMA, DAN PEMBAYARAN
(1) Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha. (2) Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PA/KPA/PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
