Pasal 46
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Berdasarkan usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) PA MENETAPKAN Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha. (2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat: a. meminta penjelasan Pelaksana Pengadaan atas ketidaksesuaian yang ditemukan; b. memerintahkan Pelaksana Pengadaan untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang, berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA; dan/atau c. menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal. (3) Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4). (4) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. (5) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
