Pasal 45
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA paling sedikit berisi usulan Penyedia. (2) Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud. (3) Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan. (4) Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon Penyedia terpilih: a. tidak menanggapi; atau b. tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal. (5) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi.
(6) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. (7) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
