Pasal 42
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. (2) Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran, calon Penyedia terpilih dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5 (lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. (3) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sampai dengan batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(4) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. (6) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
