Pasal 43
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi; b. teknis; c. biaya; dan d. kualifikasi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaksana Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. (5) Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. (6) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (7) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. (9) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
