PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 41
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrasi; b. teknis; c. biaya; dan d. Dokumen Kualifikasi. (3) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
