Pasal 40
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. (2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji. (3) Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; b. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; c. analisis terhadap kemampuan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha; d. analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 (satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.
