Pasal 31
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Negosiasi teknis dilakukan terhadap: a. ruang lingkup pekerjaan; b. metodologi yang ditawarkan; c. syarat-syarat khusus Kontrak; d. tenaga pendamping dan fasilitas; dan/atau e. hal-hal lainnya yang dianggap perlu. (2) Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi: a. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; b. biaya pada rincian biaya personel; dan c. biaya pada total atau rincian biaya nonpersonel.
(3) Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. (4) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis Kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan b. untuk jenis Kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya. (5) Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan. (6) Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa: a. tercapai kesepakatan; atau b. tidak tercapai kesepakatan, yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Penyedia; b. hasil negosiasi; dan c. tanggal pembuatan berita acara hasil negosiasi. (8) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perwakilan dari Peserta Seleksi yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama peserta seleksi. (9) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.
