PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 32
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) dengan Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi administrasi dan teknis.
(2) Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan tidak membuka Dokumen Penawaran sampul II peringkat berikutnya dan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada Peserta Seleksi bersangkutan. (3) Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan mengundang Peserta Seleksi peringkat berikutnya untuk melakukan negosiasi teknis dan biaya.
